BaliEcoHome — Buy, Build, Sell, LeaseBaliEcoHome

Panduan

Bisakah orang asing memiliki properti di Bali?

Tidak dalam bentuk Hak Milik. Hak Milik diperuntukkan bagi warga negara Indonesia, sehingga orang asing tidak dapat memegangnya. Yang bisa dipegang orang asing secara sah adalah Hak Sewa, Hak Pakai, atau saham pada perseroan Indonesia berbentuk PT PMA yang memegang Hak Guna Bangunan. Skema nominee, yaitu tanah dipegang atas nama orang Indonesia untuk kepentingan Anda, bukan opsi keempat: perjanjiannya tidak dapat dipaksakan dan menempatkan seluruh aset dalam risiko.

Ditinjau

Hak Sewa

Jalur paling sederhana dan paling umum. Anda menyewa tanah untuk jangka waktu tertentu, biasanya puluhan tahun, dengan syarat perpanjangan yang disepakati di dalam perjanjian sewa itu sendiri. Anda memiliki bangunan dan hak pakai atas tanah selama periode itu, dan pada akhirnya tanah kembali kepada pemiliknya kecuali perjanjian menyatakan lain.

Detail yang paling menentukan adalah perpanjangannya. Sewa yang perpanjangannya bergantung pada niat baik pemilik tanah bernilai jauh lebih rendah dibanding sewa yang syarat, harga, dan mekanisme perpanjangannya tertulis sejak awal. Baca pasal itu sebelum membaca apa pun yang lain.

Hak Pakai

Hak untuk menggunakan tanah, tersedia bagi orang asing dengan status tinggal di Indonesia yang sesuai. Posisinya lebih kuat dibanding sewa karena ini hak atas tanah yang terdaftar, bukan sebatas kontrak, dan umumnya dipakai untuk rumah yang memang akan Anda tinggali, bukan untuk operasi sewa komersial.

Kelayakannya bergantung pada status keimigrasian Anda, jadi jalur ini ditentukan oleh situasi visa Anda sama besarnya dengan oleh tanahnya.

PT PMA dengan HGB

Perseroan Indonesia dengan kepemilikan asing dapat memegang Hak Guna Bangunan. Ini jalur yang dipakai ketika villanya adalah usaha: sewa harian, beberapa unit, atau pengembangan untuk dijual. Perseroannya adalah perusahaan sungguhan, dengan kewajiban pelaporan, pajak, dan modal, dan sebaiknya dibentuk karena usahanya memang membutuhkan, bukan sebagai jalan pintas atas aturan kepemilikan.

Kalau rencananya satu rumah untuk ditinggali, perseroan biasanya terlalu berat untuk kebutuhannya. Kalau rencananya menghasilkan pendapatan, sering kali itu satu-satunya struktur yang cocok.

Kenapa nominee bukan pilihan

Dalam skema nominee, seorang warga negara Indonesia memegang Hak Milik di atas kertas sementara perjanjian di bawah tangan menyatakan bahwa orang asinglah pemilik sebenarnya. Perjanjian sampingan itu bertentangan dengan hukum yang justru sedang dihindarinya, dan itulah tepatnya alasan pengadilan tidak menegakkannya. Jika hubungan itu bermasalah, pemiliknya adalah nama yang tercantum di sertifikat.

Skema ini tetap ditawarkan karena murah dan cepat. Harganya adalah Anda tidak memiliki benda yang Anda bayar. Kami tidak akan mendesain atau membangun atas dasar itu, dan kami lebih memilih kehilangan proyek daripada mengerjakannya di atas alas hak yang tidak bisa dipertahankan.

Yang harus diperiksa sebelum mengikat diri

Apa pun jalurnya, pemeriksaannya sama, dan itu dilakukan sebelum desain, bukan sesudahnya.

  • Sertifikatnya sendiri, diverifikasi di kantor pertanahan, bukan dipercaya begitu saja.
  • Zonasi dan peruntukan, karena sebagian tanah secara hukum tidak boleh menampung akomodasi.
  • Hak akses, secara tertulis, terutama jika kavling dicapai melalui tanah orang lain.
  • Sewa, pembebanan, atau sengketa yang masih melekat pada kavling itu.
  • Untuk sewa: jangka waktu, mekanisme perpanjangan, dan status bangunan pada akhir masa sewa.

Informasi umum tentang membangun di Bali, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan, dan bukan penawaran harga. Aturan dan harga berubah. Pastikan setiap alas hak, zonasi, atau posisi pajak bersama notaris atau PPAT berlisensi dan penasihat Anda sendiri sebelum mengikat diri.

Pertanyaan lanjutan yang sering muncul.

Masih menimbang?

Kirimkan kavlingnya, atau pertanyaan yang belum dijawab panduan ini. Kami sampaikan apa yang akan kami periksa lebih dulu.

Chat via WhatsApp